DPRD Samarinda Libatkan Pemuda Sempurnakan Raperda

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Samarinda memastikan pembahasan Raperda Kepemudaan tidak hanya dilakukan di meja legislatif.
Sejumlah elemen masyarakat, terutama organisasi kepemudaan, akademisi, dan perguruan tinggi akan dilibatkan untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan generasi muda.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Perda Kepemudaan Samarinda nantinya akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program pemberdayaan, perlindungan, hingga pengembangan kapasitas pemuda di Kota Tepian.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan penyusunan regulasi harus dilakukan secara terbuka agar setiap kebijakan yang lahir memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami ingin proses penyusunan perda ini partisipatif. Karena itu, organisasi kepemudaan, akademisi, hingga perguruan tinggi akan kami libatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi yang sedang dibahas,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disahkan nantinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan yang dihadapi pemuda saat ini.
“Yang memahami kebutuhan pemuda bukan hanya pemerintah atau DPRD, tetapi juga para pelaku organisasi dan anak-anak muda itu sendiri. Masukan mereka sangat kami butuhkan,” katanya.
Abdul Rohim menjelaskan, pembahasan Raperda Kepemudaan saat ini masih berada pada tahap awal bersama organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah materi masih akan disempurnakan sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
Dia menegaskan, penyusunan draf tetap mengacu pada Undang-Undang Kepemudaan serta regulasi yang telah diterapkan di tingkat Provinsi Kalimantan Timur agar kebijakan daerah tetap selaras dengan aturan yang berlaku.
“Kami mengakomodasi seluruh perubahan regulasi yang ada, baik undang-undang maupun aturan pemerintah, sehingga perda ini nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Selain itu, DPRD Samarinda juga mempelajari berbagai model kebijakan kepemudaan dari sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong kemandirian ekonomi generasi muda.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berencana mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari perlindungan hukum bagi pemuda, pengembangan pusat kegiatan kepemudaan, hingga dukungan pembiayaan program melalui APBD.
Abdul Rohim berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen yang memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap berbagai program pembinaan yang selama ini berjalan.
“Harapan kami, perda ini benar-benar menjadi jawaban atas kebutuhan pemuda Samarinda. Karena itu kami terus membuka ruang dialog agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





