UpdateIKN.com, Berau –   Seorang petani di Kabupaten Berau berinisial AS (29) harus berurusan dengan hukum lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap polisi dengan barang bukti empat paket sabu seberat bruto 2,4 gram yang diduga siap edar.

AS dibekuk Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Berau pada Minggu malam (28/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan informasi dari warga menjadi dasar penyelidikan hingga polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan target dipastikan berada di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat diamankan, polisi langsung menggeledah AS dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan empat paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita enam plastik klip kecil, satu plastik klip ukuran sedang, lima sedotan, satu pipet kaca, sebuah gunting, tas selempang hitam, uang tunai Rp700 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Honda hitam yang diduga digunakan tersangka untuk menunjang aktivitasnya.

“Barang bukti yang kami temukan menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Agus.

Polisi menduga AS menggunakan modus menyimpan sabu dalam paket-paket kecil agar mudah diedarkan kepada pembeli. Penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang haram itu dan kemungkinan adanya jaringan lain di belakang tersangka.

“Kasus ini belum berhenti pada penangkapan satu orang. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Agus.

Kini AS mendekam di Polsek Teluk Bayur dan menjalani proses penyidikan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di Berau ,” pungkas AKP Agus Priyanto. (Sf/Par)

Iklan