DPRD Samarinda Ingin TPU Hadir di Tiap Kecamatan

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

UpdateIKN.com, Samarinda –   DPRD Kota Samarinda mendorong pemerataan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari pelayanan dasar kepada masyarakat.

Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemakaman, legislatif mengusulkan agar setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU yang dikelola pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan keberadaan TPU harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.

Menurutnya, pertumbuhan penduduk harus diimbangi dengan penyediaan lahan pemakaman yang memadai agar persoalan kekurangan ruang makam tidak terus terjadi.

“Kami ingin ada kepastian bahwa setiap kecamatan memiliki minimal satu TPU. Itu yang sedang kami dorong melalui pembahasan perda,” ujar Samri, Kamis (25/6/2026).

Diaa menilai, keberadaan TPU yang tersebar di setiap kecamatan akan memudahkan masyarakat ketika membutuhkan layanan pemakaman.

Selain memangkas jarak, langkah tersebut juga diyakini mampu mengurangi kepadatan di TPU yang selama ini menjadi tumpuan warga.

“Kalau setiap kecamatan memiliki TPU, beban pemakaman yang ada sekarang juga akan berkurang. Pelayanan kepada masyarakat tentu akan lebih baik,” katanya.

Samri menjelaskan, Raperda tentang Pemakaman yang kini memasuki tahap uji publik juga mengatur tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan lahan pemakaman.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum agar penyediaan TPU dilakukan secara terencana, bukan hanya ketika kapasitas yang ada sudah habis.

“Perda ini bukan sekadar mengatur pengelolaan pemakaman, tetapi memastikan pemerintah memiliki kewajiban menyiapkan lahan baru sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Untuk mendukung rencana tersebut, DPRD melihat masih ada peluang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kota Samarinda yang belum difungsikan secara maksimal. Selain itu, lahan hibah dari masyarakat juga dapat menjadi alternatif selama telah memenuhi ketentuan administrasi dan menjadi aset pemerintah.

“Kalau ada aset yang belum digunakan, tentu lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Pemakaman adalah kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ucap Samri.

Dia menambahkan, beberapa wilayah, termasuk Palaran, dinilai masih memiliki potensi untuk pengembangan TPU. Namun, penetapan lokasi tetap harus melalui kajian teknis dan inventarisasi aset yang dilakukan pemerintah daerah.

“Yang terpenting sekarang adalah pemerintah mulai memetakan lahan yang tersedia sehingga kebutuhan TPU ke depan sudah bisa diantisipasi,” tuturnya.

Menurut Samri, persoalan keterbatasan lahan pemakaman tidak boleh dipandang sebagai masalah yang bisa ditunda. Dia mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap TPU akan terus ada sehingga langkah antisipasi harus dilakukan sejak dini.

“Kematian adalah sesuatu yang pasti. Karena itu pemerintah harus memastikan fasilitas pemakaman selalu tersedia bagi masyarakat. Jangan sampai warga kesulitan mendapatkan tempat pemakaman karena lahannya sudah penuh,” pungkasnya.(Adv/DPRD Samarinda)

Iklan