Warga Sungai Kapih Kini Lebih Mudah Urus Sertifikat

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng.

Mediaborneo.net, Samarinda –   Masyarakat di kawasan Sungai Kapih, Samarinda, mendapat angin segar dalam pengurusan dokumen pertanahan. Wilayah tersebut dipastikan tidak masuk dalam kawasan konsesi perusahaan tambang yang mengikuti proses sinkronisasi data bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.

Kepastian ini membuka ruang bagi warga untuk mengurus alas hak maupun sertifikat tanah tanpa dibayangi persoalan tumpang tindih izin usaha pertambangan.

Kepastian itu dinilai penting mengingat selama ini masih banyak warga yang menunda pengurusan dokumen kepemilikan tanah karena khawatir lahannya berada di dalam wilayah konsesi. Kondisi tersebut tidak hanya memperlambat pelayanan administrasi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan hasil koordinasi dengan perusahaan menunjukkan kawasan Sungai Kapih tidak termasuk dalam area konsesi yang mereka kuasai.

“Berdasarkan informasi dari perusahaan yang hadir, mereka tidak memiliki lahan konsesi di Sungai Kapih. Jadi masyarakat yang akan mengurus alas hak maupun administrasi pertanahan di wilayah tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ronal, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kejelasan status wilayah merupakan kebutuhan mendasar dalam pelayanan pertanahan. Dengan batas penguasaan lahan yang jelas, masyarakat tidak lagi menghadapi keraguan saat mengajukan permohonan sertifikat maupun dokumen pertanahan lainnya.

“Yang paling penting adalah masyarakat memperoleh kepastian. Ketika status lahannya sudah jelas, proses administrasi tentu akan jauh lebih mudah,” katanya.

Di sisi lain, BPN Kota Samarinda tengah memperkuat basis data pertanahan melalui inventarisasi wilayah yang bersinggungan dengan kawasan pertambangan. Langkah tersebut dilakukan agar setiap bidang tanah memiliki informasi yang valid mengenai fungsi dan status penggunaannya.

Ronal menjelaskan proses tersebut membutuhkan dukungan data dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Karena itu, DPRD mempertemukan kedua belah pihak agar proses pertukaran informasi dapat berjalan lebih cepat.

“Kami diminta memfasilitasi komunikasi antara BPN dan perusahaan. Setelah itu perusahaan menyatakan siap memberikan data melalui mekanisme resmi yang diajukan BPN,” katanya.

Dia menambahkan, keterbukaan data dari perusahaan akan mempermudah proses verifikasi yang dilakukan BPN. Semakin lengkap data yang dimiliki, semakin kecil kemungkinan munculnya perbedaan informasi mengenai status suatu bidang tanah.

“Inventarisasi ini bukan untuk mengurangi hak perusahaan. Tujuannya justru memperjelas batas penguasaan lahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif,” tegas Ronal.

Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan juga menjadi langkah strategis untuk menekan potensi sengketa agraria di masa mendatang. Pemerintah akan memiliki acuan yang sama dalam menentukan status lahan, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Kalau seluruh data sudah sinkron, BPN akan lebih mudah memproses penerbitan sertifikat karena status lahannya sudah jelas. Pada akhirnya yang paling merasakan manfaatnya adalah masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan