Digugat Mantan Kasatpol PP, Ini Penjelasan Pj Gubernur Kaltim

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Ft: Ist/Humas Pemprov Kaltim)

UpdateIKN.com, Samarinda – Penjabat (PJ) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan keterangan resmi yang terkait dengan gugatan yang dilayangkan oleh AFF Sembiring, atas mutasi jabatannya, dari Kasatpol PP Kaltim menjadi Staf Ahli Gubernur Kaltim.

Dalam keterangan tertulisnya, Pj Gubernur Akmal Malik menjelaskan mengenai landasan hukum mutasi.

PJ Gubernur Akmal Malik dalam melaksanakan rotasi atau mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim berpedoman pada beberapa landasan hukum yang kuat, yaitu :

– Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan kewenangan pejabat dalam menetapkan keputusan, termasuk mutasi pejabat, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur secara komprehensif tentang manajemen kepegawaian, termasuk mutasi jabatan.

– Surat Edaran (SE) Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum  mencapai dua tahun  yang memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rotasi/mutasi pejabat pimpinan tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 tahun masa jabatan.

PJ Gubernur Akmal Malik, menjelaskan, dalam melaksanakan mutasi, telah dipenuhi seluruh persyaratan dan tata cara yang berlaku, termasuk :

– Koordinasi dengan KASN. Pejabat Gubernur telah berkoordinasi dengan KASN sebelum melaksanakan mutasi, sebagaimana diwajibkan dalam  Pasal 132 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017.

– Perolehan pertimbangan teknis dari BKN. Pejabat Gubernur telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN, sebagaimana diamanatkan dalam  Pasal 25 Peraturan Presiden.

– Persetujuan tertulis dari Mendagri.  Pejabat Gubernur telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, sebagaimana diatur dalam  Pasal 15 Permendagri No 4 Tahun 2023.

PJ Gubernur Akmal Malik menegaskan, mutasi yang dilakukan terhadap AFF Sembiring, didasarkan pada strategi akselerasi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi, sesuai dengan SE Menteri PAN Nomor 19 Tahun 2023.

“Pertimbangan ada beberapa faktor, antara lain kebutuhan organisasi. Dimana diperlukan pejabat dengan kompetensi dan pengalaman yang sesuai untuk mengisi jabatan tertentu untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan,” terangnya.

“Penilaian kinerja Bapak AFF Sembiring, selama menjabat sebagai Kasatpol PP menunjukkan kinerja yang baik dan memiliki potensi untuk dikembangkan di jabatan lain,” lanjutnya.

“Mutasi ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bapak AFF Sembiring, untuk mengembangkan karir dan meningkatkan kompetensinya di bidang lain,” imbuh Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik.

Terkait dengan adanya gugatan yang diajukan oleh AFF Sembiring ke PTUN atas dirinya, PJ Gubernur  Akmal Malik menegaskan bahwa dirinya menghormati apa yang dilakukan oleh AFF Sembiring, untuk mengajukan gugatan atas mutasi jabatannya.

Namun, PJ Gubernur meyakini bahwa mutasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan didasarkan pada pertimbangan yang matang. (Tim)

Iklan