UpdateIKN.com, Samarinda –   Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan total terhadap Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini disebut sebagai langkah maju dalam membentuk ekosistem media yang sehat, kredibel, dan bertanggung jawab.

“Pergub ini bukan pembatasan, tapi penguatan terhadap media yang serius dan profesional,” ujar Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya.

Ia menegaskan, kerja sama media dan pemerintah kini akan dilakukan secara lebih transparan dan berdasarkan standar jurnalistik.

Wiwid menjelaskan, syarat minimal dua tahun berdiri, memiliki struktur redaksi, alamat tetap, dan wartawan bersertifikasi UKW adalah bentuk standar profesional yang sudah umum berlaku.

“Ini bukan hal baru. Di Riau dan Kota Bontang, aturan seperti ini sudah lebih dulu diterapkan,” katanya.

Ia juga menepis isu bahwa regulasi ini akan mengatur isi pemberitaan.

“Yang diatur hanyalah kerja sama secara bisnis, bukan independensi redaksi,” tegasnya.

Menanggapi adanya penolakan, Wiwid mengingatkan agar publik berhati-hati.

“Kalau ada media menolak, justru itu jadi pertanyaan. Apakah mereka memenuhi standar? Apakah legalitasnya jelas?” katanya.

SMSI memastikan seluruh anggotanya telah siap dan memenuhi seluruh persyaratan dalam Pergub.

“Kami terus membina media baru agar naik kelas, bukan membatasi. Justru ini saatnya menyaring dan menumbuhkan media yang benar-benar profesional,” pungkasnya. (*/Ramadhani/Par)

Iklan