Urus Sertifikat Tanah Masih Rumit, DPRD Samarinda Angkat Suara
UpdateIKN.com, Samarinda – Persoalan pelayanan pertanahan di Kota Samarinda menuai perhatian serius. DPRD Samarinda meminta adanya perubahan besar dalam sistem pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah banyak masyarakat mengeluhkan proses pengurusan sertifikat tanah yang dinilai lambat dan kurang transparan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, mengatakan pelayanan pertanahan seharusnya menjadi layanan publik yang mudah diakses dan memberikan kepastian hukum kepada warga, bukan malah memunculkan kebingungan baru.
“Jangan sampai masyarakat harus bolak-balik hanya karena informasi yang tidak jelas. Pelayanan seperti ini perlu dibenahi secara serius,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, persoalan administrasi tanah bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyangkut hak masyarakat yang wajib dilindungi negara. Karena itu, sistem pelayanan yang lamban dan tertutup berpotensi menimbulkan keresahan hingga konflik lahan di kemudian hari.
Dia menilai, masih banyak warga yang kesulitan memahami alur pengurusan sertifikat karena minimnya sosialisasi dari pihak terkait. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang mengaku kebingungan mengenai tahapan administrasi maupun kepastian waktu penyelesaian dokumen.
“Transparansi itu penting. Kalau semua prosedur disampaikan dengan jelas, masyarakat tidak akan merasa dipingpong atau dipersulit,” ujarnya.
Markaca menegaskan, reformasi pelayanan pertanahan harus dimulai dari peningkatan profesionalisme aparatur hingga pemanfaatan sistem pelayanan yang lebih modern dan terbuka. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik dapat kembali meningkat.
“Pelayanan publik harus mengedepankan kepastian dan kecepatan. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti masih adanya sejumlah persoalan sengketa lahan di beberapa kawasan Samarinda yang dinilai muncul akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alarm bahwa pembenahan tidak bisa lagi ditunda.
“Kalau tata kelolanya belum dibenahi, persoalan seperti ini akan terus muncul dan masyarakat yang dirugikan,” katanya.
DPRD Samarinda berharap BPN dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pelayanan yang ada saat ini. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memperoleh layanan yang adil, cepat, dan bebas dari praktik yang merugikan warga.
“Masyarakat hanya ingin kepastian atas hak tanah mereka. Negara harus hadir memberikan pelayanan yang jelas dan profesional,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)





