UpdateIKN.com, Samarinda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim kembali menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp57,45 miliar dari salah satu tersangka berinisial BT pada Rabu (20/5/2026). Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan tersangka tersebut mencapai Rp271,45 miliar.

Pengembalian uang itu merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara yang menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan usaha pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

“Pada hari ini tim penyidik kembali melakukan penyelamatan keuangan negara berupa uang tunai sebesar Rp57,45 miliar. Total pengembalian dari salah satu tersangka hingga saat ini mencapai Rp271,45 miliar,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

Menurut Toni, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Meski ratusan miliar rupiah telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Kejati Kaltim menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para tersangka.

“Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor yang berwenang. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Toni.

Kejati Kaltim menyatakan akan terus mengoptimalkan pemulihan aset negara sekaligus menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan. (Ramadhani/Par)

Iklan