UpdateIKN.com, Berau –   Dalam dua operasi terpisah, Polresta Berau mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (25/3/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Seorang pria berinisial YU (41) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 94 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan YU bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan adanya transaksi narkoba di Teluk Bayur dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami mengamankan seorang pria berinisial YU,” ujar AKP Agus Priyanto.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar dan 15 poket sedang berisi sabu, satu unit timbangan, satu tas kecil, serta satu unit handphone. YU beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi terhadap YU mengarah pada pengungkapan kasus kedua. YU mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MU (37).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan MU pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 07.50 Wita. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.200 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kresek warna hitam, satu kresek warna kuning, satu gunting, satu unit motor, serta satu unit handphone.

“Tersangka MU merupakan pemasok utama bagi YU. Kami terus mendalami keterlibatan jaringan yang lebih luas,” kata Agus.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)

Iklan