UpdateIKN.com, Samarinda –   Per 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen.

Kepala Kantor Bank Indonesia Kaltim, Budi Widihartanto, mengatakan, meski tarif PPN naik, namun transaksi menggunakan QRIS maupun metode pembayaran non-tunai lainnya tidak akan dikenakan PPN tambahan.

Poin-poin penting dalam kebijakan ini menjelaskan, perubahan tarif PPN berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun elektronik.

Dikatakannya, PPN yang dikenakan tetap hanya berlaku pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Dengan kata lain, tidak ada pajak tambahan atas metode pembayaran menggunakan QRIS atau transaksi non-tunai lainnya.

“PPN untuk konsumen hanya terkait barang dan jasa yang dibeli, bukan pada cara pembayaran,” ujar Budi Widihartanto.

Penting untuk dipahami, PPN ini hanya berlaku untuk biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Biaya ini termasuk Merchant Discount Rate (MDR) yang selama ini sudah diberlakukan. Konsumen tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak berdampak langsung pada mereka.

Kabar baik datang untuk pelaku Usaha Mikro (UMI). Mulai 1 Desember 2024, Bank Indonesia memberlakukan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.

“Artinya, PPN atas MDR transaksi ini adalah Rp0, sehingga tidak ada tambahan beban pajak bagi merchant kecil. Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak transaksi non-tunai di sektor mikro,” tutup Budi Widihartanto. (Putri/Par)

Iklan