Polisi Gadungan di Samarinda Gasak Dua HP Korban

AT ditangkap polisi usai gasak hp milik pemuda di Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda –   Mengaku sebagai polisi alias polisi gadungan, seorang pria berinisial AT di Samarinda berhasil menggasak dua ponsel milik korbannya.

Pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (29/12/2024) malam di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. AT menggunakan modus menuduh korban sebagai pengguna narkoba dan meminta ponsel mereka untuk “diperiksa.” Setelah mendapatkan barang incarannya, dia berpura-pura pergi ke kantor polisi dengan alasan mengambil alat tes urin, namun tak pernah kembali.

Korban, yang saat itu bersama rekannya, awalnya tidak menaruh curiga ketika dihentikan oleh AT. Dengan gaya meyakinkan, pelaku mengintimidasi mereka agar menyerahkan dua ponsel, yaitu iPhone 11 hitam dan Samsung A05s silver. Namun, setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, korban sadar telah menjadi korban penipuan dan langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti, serta mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami menemukan beberapa barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor dan tas milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP Samsung, satu buah tas hitam dan satu unit motor dengan nomor polisi KT 6568 MR.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjalankan modus serupa di beberapa lokasi lain di Samarinda. Polisi kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai polisi.

“Jika ada seseorang yang mengaku polisi dan meminta barang pribadi seperti ponsel, pastikan untuk meminta identitasnya terlebih dahulu,” kata AKP Wawan.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga Samarinda untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kasus polisi gadungan seperti ini kerap terjadi dan biasanya menargetkan korban yang mudah panik.

“Kami terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. (Ramadhani/Par)

Iklan