UpdateIKN.com, Kukar – AR, pria berusia 21 ini kini harus mendekam di balik jeruji penjara setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kota Bangun atas kasus pencurian baterai litium tower milik PT Protelindo. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Jalan Awang Long, Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (22/4/2026) pagi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit bank baterai litium, potongan kabel power, optic, dan ground, alat berupa tang dan pemukul besi, serta sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengincar tower telekomunikasi di lokasi sepi dan minim pengawasan. AR memanfaatkan waktu dini hari untuk masuk ke area tower dan mengambil komponen vital berupa baterai litium yang bernilai tinggi.
Aksi pencurian baterai tower Protelindo ini terungkap berkat kejelian warga Desa Liang Ulu. Pada Selasa (21/4/2026) malam, warga mencurigai adanya sepeda motor keluar dari area tower di Jalan P. Suta Kanan, lokasi yang sebelumnya pernah menjadi sasaran pencurian serupa. Warga bersama tokoh pemuda kemudian melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak maintenance tower.
Laporan resmi diterima polisi pada Rabu pagi. Berbekal informasi ciri kendaraan yang digunakan, tim Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah ke pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan AR di rumahnya beserta barang bukti yang disembunyikan.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui melakukan pencurian tersebut pada Minggu (20/4/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Kota Bangun, AKP Asnan Rusmawan, menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang menyasar infrastruktur vital.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak maintenance PT Protelindo dan berhasil mengamankan pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)






