UpdateIKN.com, Samarinda –Pembangunan yang akan dilaksanakan di suatu daerah harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari perencanaan, usulan, pembahasan, penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Samarinda, Novan Syahrony Pasie.

Dikatakannya, pada tahapannya, dalam hal pengajuan penganggaran pembangunan kepada DPRD yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus berdasarkan dari usulan-usulan atau aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Novan menyebut, penganggaran tersebut telah memiliki panduan yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait budgeting atau penganggaran ini, sebelum rapat Banggar ada yang namanya kebijakan umum anggaran. Ini yang harus kita prioritaskan dulu, karena dasar anggaran ini ada panduan, baik dari Kemekeu dan Kemendagri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam hal pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, juga harus bersinergi dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi.

“Contoh, ada kebijakan rencana anggaran jangka menengah dan panjang itu semua harus sinergi. Misal, program Kepala Daerah harus dituangkan dalam kebijakan anggaran setiap tahunnya. Ini yang harus sejalan,” terangnya.

Menurut dia, ketika muncul perbedaan dalam pengusulan perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan adalah hal biasa. Karena dari pihak Pemkot Samarinda dan DPRD Samarinda sama-sama membawa program yang akan dilaksanakan. Namun begitu, untuk anggaran akan diberikan sesuai dengan program-program yang dinilai lebih proritas untuk dilaksanakan.

“Sering terjadi perbedaan. Tapi mana yang harus diprioritaskan. Perbedaan anggaran kota dan legislatif adalah lumrah, karena prioritas anggaran ini dari sudut pandang, dari prospektif beda, tapi acuannya ada. Bagaimana visi misi Kepala Daerah dituangkan dari aspirasi masyarakat, melalui kami DPR dari hasil Reses. Kami punya jalur itu,” tutupnya. (Putri/Adv)

Iklan