UpdateIKN.com, Paser – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sepakat menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini menjadi kabar baik khususnya bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, hasil keputusan ini telah disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut, sektor perkebunan sawit mengalami kenaikan UMSK sebesar Rp 44.434,47 atau 1,24 persen. Dengan kenaikan ini, upah menjadi Rp 3.636.000. Di sisi lain, sektor pertambangan mencatat kenaikan yang lebih tinggi, yakni Rp 136.479,49 atau 3,8 persen, sehingga upah baru mencapai Rp 3.728.045,02.
“Kami telah membahas ini secara matang dengan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kenaikan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.
Tak hanya UMSK, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser juga mengalami peningkatan signifikan. UMK tahun 2025 disepakati naik sebesar Rp 219.203,53, dari sebelumnya Rp 3.372.362 menjadi Rp 3.591.565,53.
Menurut Rizky, langkah selanjutnya adalah pengajuan hasil kesepakatan ini kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser.
“Penetapan resmi UMK dan UMSK 2025 akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024,” imbuhnya. (Par)
UpdateIKN.com, Paser — Dewan Pengupahan Kabupaten Paser bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sepakat menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Kenaikan ini menjadi kabar baik khususnya bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, hasil keputusan ini telah disampaikan dalam rapat yang digelar pada Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut, sektor perkebunan sawit mengalami kenaikan UMSK sebesar Rp 44.434,47 atau 1,24 persen. Dengan kenaikan ini, upah menjadi Rp 3.636.000. Di sisi lain, sektor pertambangan mencatat kenaikan yang lebih tinggi, yakni Rp 136.479,49 atau 3,8 persen, sehingga upah baru mencapai Rp 3.728.045,02.
“Kami telah membahas ini secara matang dengan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Kenaikan ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta kondisi ekonomi daerah,” ujarnya.
Tak hanya UMSK, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser juga mengalami peningkatan signifikan. UMK tahun 2025 disepakati naik sebesar Rp 219.203,53, dari sebelumnya Rp 3.372.362 menjadi Rp 3.591.565,53.
Menurut Rizky, langkah selanjutnya adalah pengajuan hasil kesepakatan ini kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Paser.
“Penetapan resmi UMK dan UMSK 2025 akan dilakukan paling lambat 18 Desember 2024,” imbuhnya. (Par)