UpdateIKN.com, Samarinda – Demi menjaga kredibilitas industri pers digital, Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) mengambil langkah tegas dengan menindak media yang tidak memenuhi standar profesionalisme.
Salah satu pelanggaran serius yang ditemukan adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (Pemred) tanpa izin, yang berujung pada pencoretan media dari keanggotaan SMSI Kaltim.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, menegaskan bahwa organisasi tidak bisa mentolerir praktik yang mencederai etika jurnalistik.
“Kami menemukan ada media yang mendaftarkan diri dengan mencatut nama Pemred tanpa persetujuan. Bahkan, SMSI Kaltim telah menerima surat keberatan dari Pemred yang bersangkutan,” ujar Wiwid, didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, Selasa (4/2/2025).
Selain itu, ditemukan pula media yang mengganti Pemred lama tanpa prosedur resmi dan tanpa surat pemberhentian. Atas dasar ini, SMSI Kaltim menyarankan media yang bersangkutan untuk bergabung ke organisasi lain yang lebih sesuai.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Daerah (Rakerda) SMSI Kaltim yang digelar pada Minggu (2/2/2025). Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa aturan keanggotaan diperketat, sehingga hanya media yang memiliki struktur organisasi yang jelas, Pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar Dewan Pers yang dapat tergabung dalam SMSI.
Ketua SMSI Samarinda, Arditya Abdul Azis, menambahkan, investigasi mendalam mengungkap dugaan pemalsuan surat pengangkatan Pemred di media yang dicoret keanggotaannya. Selain itu, media tersebut juga tidak memiliki jumlah wartawan yang cukup untuk memenuhi standar profesionalisme.
“Kami ingin memastikan bahwa media yang bergabung di SMSI benar-benar profesional, tidak sekadar formalitas. Jika ada yang tidak memenuhi kriteria, tentu kami akan bertindak,” tegas Arditya.
Dengan regulasi yang semakin ketat, SMSI Kaltim berharap dapat menciptakan ekosistem media yang lebih sehat, kredibel, dan profesional. Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pekerja media mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak.
“Kami ingin media di Kaltim semakin berkembang dengan standar profesional yang tinggi. Dengan begitu, tidak hanya industri pers yang sehat, tetapi juga kesejahteraan pekerja media ikut meningkat,” pungkas Arditya. (Par)