UpdateIKN.com, Kukar – Seorang pria berinisial J ditangkap Kepolisian Sektor Loa Kulu karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegaran (Kukar).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 0,62 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu kotak rokok, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi KT 6378 CD.
J ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.40 Wita di Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon, RT 005, Desa Sungai Payang.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J,” ujar Hari Supranoto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan petugas dan saksi, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto total 0,62 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Selain itu, petugas menyita satu kotak rokok, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Hari Supranoto.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ramadhani/Par)






