UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial HS (28), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Samarinda Seberang, diciduk polisi saat hendak mengantar pesanan sabu kepada seorang bos kapal ketinting.

HS ditangkap di sebuah bangsal kosong di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, sekira pukul 18.23 Wita, Selasa (11/2/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dari tangan HS, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat total 1,53 gram/bruto yang disimpan di kantong celana pendek sebelah kirinya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp35.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, melalui Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda, Ipda Zaqi Ur R, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Masyarakat melaporkan adanya pergerakan mencurigakan di bangsal itu, terutama saat malam hari. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan pelaku,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, HS “bernyanyi” bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan pesanan dari seseorang yang disebutnya sebagai bos kapal ketinting di Sungai Mahakam.

“Dia mengaku hanya sebagai kurir yang mengantarkan pesanan. Kami masih mendalami keterangannya lebih lanjut,” kata Ipda Zaqi.

Kini, HS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek KP Samarinda. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Ramadhani/Par)

Iklan