UpdateIKN.com, Berau –   FAY (17) diringkus Satresnarkoba Polres Berau karena diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Jumat siang (24/4/2026).

Dari tangan remaja laki-laki tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 11,56 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gunung Panjang. Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas menerima informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di lokasi dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berukuran sedang dan kecil.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti dua bundel plastik C-tik, plastik bekas sabu, dua lembar tisu, bungkus rokok, serta satu pack sedotan hitam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, pelaku kini mendekam di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat. Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan kalangan remaja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FAY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak. (Sf/Par)

Iklan