Guru ASN Samarinda Bakal Diambil Pusat?

UpdateIKN.com, Samarinda – Nasib guru ASN di Samarinda berpotensi berubah jika wacana pengalihan pengelolaan guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat benar-benar diterapkan.
Wacana tersebut kini menjadi perhatian DPRD Samarinda. Selain menyangkut pembiayaan, kebijakan itu juga berkaitan dengan kepastian status guru PPPK hingga peluang menuju status PNS.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menyambut positif rencana tersebut selama nantinya benar-benar memberikan kepastian bagi guru.
“Kalau seandainya kemudian memang benar wacana dari PPPK penuh waktu khususnya kemudian diangkat menjadi PNS, justru itu harapan kita,” ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).
Menurut Ismail, kepastian status menjadi persoalan penting bagi guru PPPK. Selama ini, mekanisme kerja mereka masih berdasarkan perjanjian kerja.
Karena itu, apabila nantinya terdapat kejelasan status kepegawaian, guru dinilai bisa lebih tenang menjalankan tugasnya.
“Kalau statusnya lebih jelas, mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas tanpa dibayangi ketidakpastian,” katanya.
Meski demikian, DPRD Samarinda tidak ingin terburu-buru menyimpulkan arah kebijakan tersebut. Regulasi dari pemerintah pusat tetap harus menjadi dasar sebelum daerah mengambil langkah.
“Kita tetap perlu melihat regulasinya secara utuh,” tegas Ismail.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda masih menunggu aturan resmi terkait wacana tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda, M Wahidudin, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah PPPK penuh waktu nantinya memiliki jalur menjadi PNS.
“Soal status guru P3K yang berpotensi jadi penuh waktu, lalu yang penuh waktu berpotensi jadi PNS, regulasinya belum kita baca secara detail,” kata Wahidudin.
Dia menegaskan, pihaknya akan mempelajari aturan terlebih dahulu sebelum memberikan kesimpulan.
“Nanti kita lihat seperti apa regulasinya, apakah memang seperti itu. Kita pelajari dulu, ya,” sambungnya.
DPRD Samarinda menyakini, perubahan sistem pengelolaan guru tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan status ASN.
Kebijakan tersebut juga harus menjawab kebutuhan guru di sekolah-sekolah Samarinda yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
“Persoalan kita bukan hanya status guru, tetapi juga bagaimana kebutuhan guru di sekolah bisa terpenuhi,” ujar Ismail.
Dirinya berharap pemerintah pusat nantinya tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga memastikan kebutuhan tenaga pendidik di daerah tetap menjadi perhatian.
“Harapannya kebijakan ini memberikan kepastian bagi guru sekaligus menjawab kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





