Sekda Kaltim Tegaskan Penurunan Tarif Pajak Kendaraan Tidak Ganggu PAD

UpdateIKN.com, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, menegaskan, penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa tarif terkait lainnya yang diumumkan pada Senin, 2 Januari 2025, tidak akan mengganggu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.
Penurunan tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemprov Kaltim untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Benua Etam.
“Penurunan ini tidak akan membuat struktur penerimaan atau PAD kita menjadi jomplang. Karena, sudah diperhitungkan dengan matang,” kata Sri Wahyuni, menjelaskan dengan tegas bahwa kebijakan ini telah direncanakan secara cermat, agar tidak berdampak pada stabilitas keuangan daerah.
Dengan kebijakan baru ini, Pemprov Kaltim berharap dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang taat dan memperluas basis pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penting mengingat masih banyak warga yang belum patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Sri Wahyuni mengatakan, penurunan tarif ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada Masyarakat, agar lebih tertarik untuk membayar pajak kendaraan mereka. Dalam prinsip ekonomi, penurunan harga atau tarif umumnya mampu memperluas pasar dan menarik lebih banyak konsumen.
“Sama halnya dengan pajak kendaraan, pengurangan tarif ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” katanya.
Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.
Dengan semakin banyaknya warga yang taat membayar pajak, Pemprov Kaltim berharap dapat memperbesar volume penerimaan daerah yang pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Sri Wahyuni menyebut, kebijakan penurunan tarif ini bukanlah hal baru. Sebelumnya, Pemprov Kaltim sudah melakukan berbagai upaya relaksasi pajak, yang telah terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui program relaksasi pajak, masyarakat di Kaltim semakin percaya dan merasa lebih mudah dalam memenuhi kewajiban mereka.
“Melalui program ini, kita tidak hanya mendapatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga meningkatkan volume penerimaan yang bermanfaat untuk pembangunan daerah,” tuturnya.
Tak hanya mengandalkan pajak kendaraan, Pemprov Kaltim juga terus berupaya memaksimalkan potensi aset daerah sebagai sumber pendapatan lain. Sri Wahyuni menegaskan, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu prioritas Pemprov Kaltim untuk meningkatkan PAD yang pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pemprov Kaltim terus berinovasi dalam memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan semua sektor dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (Putri/Par)