UpdateIKN.com, Samarinda –   Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pria berinisial S (43) diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan P. Antasari II, Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Jumat sore (9/5/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 1,02 gram brutto, lima lembar plastik klip, sendok penakar, timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai Rp350.000, serta satu unit ponsel.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mencurigai aktivitas mencolok di rumah tersebut, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Tersangka diamankan saat tengah berada di ruang tamu, dengan barang bukti ditemukan di lokasi yang berdekatan,” ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motif tersangka menjual sabu adalah untuk menambah penghasilan. Ia mengaku kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat ini tersangka mendekam di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan