UpdateIKN.com, Samarinda – Dua pemuda di Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, berinisial B dan IK, tak menyangka nongkrong di rumah mereka berakhir dengan penggerebekan.
Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan mereka pada Kamis malam (14/11/2024) setelah menemukan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.
Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK, mengungkapkan, dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua poket ganja seberat 5,42 gram yang ditemukan di dalam tas ransel milik tersangka B.
“Barang bukti tersebut kami temukan saat melakukan penggeledahan di tempat kejadian,” ujarnya.
Hasil interogasi mendalam terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MZFS yang tinggal di kawasan Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Lokasi tersebut diketahui berada di sebuah guest house yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Tim segera bergerak ke alamat yang disebutkan dan berhasil menangkap MZFS. Dalam penggeledahan di guest house tersebut, polisi turut menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti tambahan yang diduga terkait aktivitas transaksi narkoba.
“Ketiga tersangka, bersama barang bukti berupa ganja dan ponsel, kini kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas. (Ramadhani/Par)