UpdateIKN.com, Kukar – Seorang pria berinisial R (22) menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh A (55), Jumat malam (27/12/2024).
Peristiwa tragis itu terjadi di Jalan Mulawarman RT 5, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dipicu oleh cekcok akibat senggolan antara korban dan pengendara lain saat melintas di depan sebuah ruko.
Menurut keterangan Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, peristiwa bermula ketika korban bersama temannya bersenggolan dengan pengendara lain hingga terjadi cekcok.
Pelaku A, yang berada di lokasi, menegur korban agar tidak melakukan kekerasan terhadap pengendara tersebut.
“Namun korban tidak terima ditegur dan mendatangi pelaku hingga terjadi perkelahian. Dalam situasi itu, pelaku menusuk korban dengan pisau di bagian pinggang kiri,” jelas AKP Heru.
Korban yang mengalami luka serius langsung berteriak kesakitan, sementara pelaku melarikan diri ke belakang ruko sambil membawa pisau sepanjang 28 cm yang digunakan sebagai senjata.
Unit Reskrim Polsek Sebulu segera bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan. Selain mengamankan barang bukti, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sebulu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. (Ramadhani/Par)