Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Kandang Ternak Palaran, Samarinda

GAA dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu diamankan Sat Resnarkoba Polresta Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pelaku di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kamis (23/5/2024).

Penangkapan pelaku yang diduga pengedar sabu berinisial GAA (32 tahun) ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar kandang ternak burung puyuh milik GAA. Petugas Sat Resnarkoba kemudian melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 111,62 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 dompet kecil berwarna hitam oranye, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 unit handphone merk Samsung warna biru, dan uang tunai Rp. 1.000.000,- yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

“Pelaku GAA beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5/2024).

Akibat perbuatannya, GAA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (End/Par)

Iklan