UpdateIKN.com, Samarinda –   Rangkaian peristiwa pasca aksi unjuk rasa besar pada 21 April di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) memicu polemik serius. Selain tuntutan massa terhadap kebijakan pemerintah daerah, muncul isu krusial terkait larangan peliputan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.

Ribuan massa sebelumnya menggelar aksi di halaman kantor gubernur dengan membawa berbagai tuntutan. Mereka menilai kebijakan kepemimpinan gubernur tidak berpihak kepada rakyat, serta menyoroti sejumlah janji yang dinilai belum terealisasi.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah jurnalis yang hendak meliput justru dilaporkan tidak diperkenankan masuk ke area Kantor Gubernur Kaltim oleh petugas keamanan. Pembatasan ini langsung menuai pertanyaan karena lokasi tersebut merupakan fasilitas publik yang selama ini terbuka untuk kegiatan peliputan. Situasi ini berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa hambatan berarti.

Tidak hanya pembatasan akses, insiden lain yang lebih serius turut mencuat. Seorang wartawan dilaporkan mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat bertugas. Data hasil liputan yang tersimpan di telepon genggamnya, berupa foto dan video diduga dihapus secara paksa oleh sejumlah orang.

Peristiwa ini memicu kekhawatiran akan adanya intervensi terhadap kerja jurnalistik yang independen dan profesional.

Menanggapi kejadian tersebut, Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Kalimantan Timur, Endro S. Efendi, menyampaikan pernyataan sikap tegas.

Ia mengungkapkan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas larangan peliputan yang terjadi di fasilitas publik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta melanggar kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

“Lebih memprihatinkan lagi adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, termasuk penghapusan data jurnalistik. Ini merupakan bentuk intervensi serius terhadap kerja pers,” tegasnya.

Endro juga menyoroti bahwa selama bertahun-tahun dirinya melakukan peliputan di Kantor Gubernur Kaltim, tidak pernah terjadi perlakuan seperti ini. Kondisi saat ini dinilai mencerminkan sikap berlebihan yang tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan.

Pers, lanjutnya, memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada publik secara utuh dan akurat.

Atas kejadian tersebut, kalangan pers menyampaikan sejumlah tuntutan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan. Menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum. Membuka kembali akses peliputan di Kantor Gubernur. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Polemik ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan dinamika aksi massa, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental demokrasi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan. (Ramadhani/Par)

Iklan