UpdateIKN.com, Samarinda –   Polemik eksekusi lahan Pasar Subuh Samarinda kembali mencuat ke publik. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, secara tegas mengatakan bahwa tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menertibkan aktivitas di lahan tersebut dinilai tidak tepat.

Kata dia, lahan Pasar Subuh yang dieksekusi merupakan lahan pribadi, dan menurutnya, eksekusi semestinya dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan Pemkot Samarinda.

“Jika memang lahan tersebut sudah tidak disewakan lagi dan kemudian diduduki pihak lain, maka itu masuk dalam kategori penyerobotan lahan. Itu jelas ranah pidana dan menjadi wewenang kepolisian, bukan Pemkot,” tegas Adnan.

Adnan juga mempertanyakan dasar hukum Pemkot mengerahkan ratusan aparat gabungan dalam proses eksekusi tersebut, yang dinilai berlebihan mengingat yang dihadapi hanyalah pedagang dan mahasiswa yang masih bertahan di lokasi.

“Kalau memang ada surat dari pemilik lahan yang menginginkan relokasi, maka seharusnya Pemkot mengarahkan untuk melapor ke polisi, bukan langsung turun tangan melakukan eksekusi,” ujarnya.

Dia mengungkap adanya dugaan bahwa lahan Pasar Subuh akan digunakan untuk proyek Tinitone. Hal ini disebutkan berdasarkan pengakuan dari pihak pemilik lahan.

“Setelah kami konfirmasi, memang benar di lokasi itu akan dibangun proyek Tinitone. Ini yang mungkin menjadi alasan mengapa proses pengosongan lahan dilakukan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan memanggil pihak Pemerintah Kota Samarinda untuk meminta klarifikasi atas tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur tersebut.

“Kami ingin tahu mengapa Pemkot yang menginisiasi dan mengeksekusi langsung. Apakah mereka sudah berkoordinasi dengan kepolisian? Ini akan kami bahas lebih lanjut,” tutup Adnan. (Putri/ADV)

Iklan