UpdateIKN.com, Paser – Dua bulan dicari polisi atas dugaan penggelapan motor temannya, seorang wanita berinisial NJ (31) akhirnya diciduk di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Rabu dinihari (12/2/2025).
Pelaku yang merupakan warga Desa Tanah Periuk ini ditangkap setelah sempat menghilang sejak Desember 2024.
Kasus ini bermula saat korban, RH (29), warga Desa Suatang, melaporkan kehilangan motor Yamaha miliknya. Motor tersebut sebelumnya dipinjam NJ pada 14 Desember 2024 dengan alasan hanya digunakan sebentar. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.
“Korban awalnya percaya karena pelaku berjanji akan mengembalikan motor dalam waktu singkat. Namun setelah berkali-kali dihubungi, pelaku selalu memberikan alasan yang tidak jelas,” ujar Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, SIK.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Paser segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NJ diketahui bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
Tak ingin kehilangan jejak, tim kepolisian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita tanpa adanya perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, dia sudah ditahan di Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Agus Setyawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (**/Par)