Main Judi Online, Pria di Tenggarong Diciduk Polisi

UpdateIKN.com, Kukar – AWP (33), warga Jalan Rondong Demang, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) diciduk polisi karena bermain judi online jenis slot, Kamis (30/1/2025).
AWP menggunakan handphone dan dompet digital untuk memasang taruhan. Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, polisi mengamankan handphone, serta akun dompet digital yang digunakan untuk transaksi perjudian.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemantauan terhadap aktivitas judi online di wilayah Kukar.
Berdasarkan penyelidikan, AWP diketahui aktif bermain judi slot dan melakukan transaksi melalui dompet digital.
“Kami telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas perjudian online yang semakin marak. Penangkapan ini menjadi langkah tegas kami untuk memberantas praktik ilegal ini,” ujar AKP Ecky.
AWP telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan judi onlie. Keuntungannya tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi. Jika menemukan aktivitas perjudian, segera laporkan kepada kami,” tutup AKP Ecky. (*/Ramadhani/Par)