UpdateIKN.com, Samarinda –   Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menciduk seorang pria berinisial RS (23), warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang karena terbukti membawa narkotika jenis ekstasi di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Selasa dini hari (22/4/2025).

Penangkapan RS dilakukan saat pelaku tengah berada di atas motor tanpa plat nomor, dalam posisi berhenti di pinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan 7 butir pil ekstasi dengan berat total 1,82 gram netto yang disimpan pelaku dalam kotak rokok, dibungkus tisu putih dan diletakkan di dasbor motor.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti satu buah plastik bening, satu unit handphone, serta motor yang digunakan oleh pelaku. Semuanya kini telah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo  menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba di Samarinda. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya. (Ramadhani/Par)

Iklan