Warung Sembako di Loa Bakung, Samarinda Dibobol Pencuri

UpdateIKN.com, Samarinda – Sebuah warung sembako di Jalan Manunggal RT 22, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dibobol pencuri, pada Senin dini hari (29/8/2024).
Pelaku yang diketahui berinisial HRW alias HD (38) akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang di wilayah Sungai Dama, setelah sempat kabur usai melakukan aksinya yang menyebabkan kerugian besar bagi korban.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Iya, pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sei Dama, setelah melalui proses penyelidikan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian, pencurian terjadi pada pukul 03.00 Wita, saat korban sedang tidak berada di warungnya.
Saat itu warung sembako tersebut tidak terkunci pada malam kejadian, karena teman korban biasanya mengantar barang pada waktu tengah malam. Namun, sekitar pukul 06.00 Wita, korban menyadari bahwa sejumlah barang telah hilang saat hendak membuka toko.
Saat memeriksa rekaman CCTV, korban menemukan bahwa ada dua orang tidak dikenal yang terlihat mengambil barang-barang miliknya pada pukul 02.30 Wita.
Di antara barang yang dicuri termasuk dua unit ponsel, yakni satu HP Vivo warna biru dan satu HP Poco F5 warna putih, empat tabung gas 3 kg, serta satu karung bawang merah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8,1 juta.
Proses penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaannya.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini berasal dari aksi pencurian tersebut,” ujar Iptu Agung.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Kepolisian juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang terlihat dalam rekaman CCTV dan diduga berperan dalam aksi tersebut. (Ramadhani/Par)