DPRD Samarinda Bidik PAD dari Reklame

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Ft: Han/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda – Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame di Kota Samarinda dinilai belum tergarap maksimal.

Kondisi itu mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Selama ini, banyak papan iklan berdiri di sejumlah titik strategis kota tanpa kejelasan izin. Situasi tersebut membuat pemerintah daerah dinilai kehilangan peluang pemasukan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota.

Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembentukan Perda menjadi langkah penting agar pengelolaan reklame tidak lagi berjalan semrawut dan tanpa pengawasan jelas.

Menurutnya, regulasi setingkat Perwali yang selama ini digunakan belum cukup kuat untuk mengatur pertumbuhan reklame yang terus meningkat setiap tahun.

“Potensi PAD dari reklame ini sebenarnya sangat besar, tetapi belum tergarap optimal karena banyak yang belum memiliki legalitas resmi,” ujar Samri beberapa waktu lalu.

Dia menilai keberadaan reklame ilegal bukan hanya berdampak terhadap estetika kota, tetapi juga menyebabkan daerah kehilangan sumber pendapatan yang cukup signifikan.

Karena itu, DPRD ingin memastikan seluruh pelaku usaha reklame nantinya masuk dalam sistem yang legal dan terdata dengan baik.

“Kami ingin ada keseimbangan. Pengusaha tetap bisa menjalankan usahanya, tetapi daerah juga mendapatkan haknya melalui pajak dan retribusi,” katanya.

Dalam pembahasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya, DPRD Samarinda juga menyoroti persoalan rumitnya pengurusan izin reklame yang diduga menjadi salah satu penyebab maraknya papan iklan ilegal.

Pansus I pun mendorong agar mekanisme perizinan ke depan dibuat lebih sederhana dan mudah diakses pelaku usaha.

“Kalau prosedurnya terlalu sulit, orang cenderung mencari jalan pintas. Nah, ini yang sedang kami evaluasi agar aturan baru nanti lebih fleksibel tanpa mengurangi ketertiban,” kata Samri.

Tak hanya fokus pada legalitas, Raperda tersebut juga akan mengatur tata letak reklame agar tidak mengganggu keindahan kota maupun keselamatan pengguna jalan.

DPRD Samarinda bahkan berencana melibatkan sejumlah pihak, termasuk Himpunan Pengusaha Reklame dan organisasi perangkat daerah terkait, untuk menyempurnakan substansi aturan yang tengah disusun.

“Semua pihak akan kami libatkan supaya regulasi ini benar-benar bisa diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Samarinda, Desy Damayanti, menyambut positif langkah DPRD dalam menyusun Perda reklame tersebut.

Menurut Desy, aturan yang lebih kuat akan mempermudah koordinasi antarinstansi, terutama dalam pengawasan titik reklame dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kami mendukung penuh karena tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem penataan reklame yang lebih tertib dan memberikan manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Dia menambahkan, selama ini pelayanan perizinan reklame terus diperbaiki agar prosesnya lebih cepat dan transparan. Namun, kehadiran Perda dinilai tetap penting sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.

“Kami berharap nantinya aturan ini dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola reklame di Samarinda,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan