Tak Terima Anaknya Dibully, Wanita Ini Aniaya Anak di Bawah Umur

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang wanita berinisial PAW (31) diamankan Team Elang Polsek Samarinda Kota setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Jalan Biola Gang Manunggal, Kelurahan Sungai Pinang Luar pada Senin malam (3/6/2024).
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, korban kekerasan tersebut adalah seorang anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial RM. Akibat kekerasan tersebut, RM mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada. Akhirnya, pelaku PAW berhasil diamankan pada hari yang sama.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena anaknya sering di-bully oleh korban. Saat bertemu, terjadi dorong-dorongan antara pelaku dan korban, dan kemudian pelaku memukul korban.
“Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota. Atas perbuatannya, pelaku PAW akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kompol Tri Satria Firdaus. (Ramadhani/Par)