UpdateIKN.com, Kukar –   Seorang siswi SMA di Kutai Kartanegara (Kukar) dicabuli pacarnya hingga 10 kali setelah dibawa kabur selama sepekan.

Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William, mengungkap, pelaku adalah seorang pemuda berusia 19 tahun, sementara korban masih berusia 16 tahun. Modus yang digunakan adalah mengajak jalan-jalan korban, namun korban justru dibawa kabur ke Balikpapan.

“Pelaku awalnya mengajak korban untuk berjalan-jalan. Saat itu, korban mendatangi pelaku yang berada di Samarinda. Bukan jalan-jalan, tetapi pelaku malah membawa kabur korban,” ujarnya.

Selama sepekan, pelaku terus merayu korban untuk mau melakukan hubungan suami istri. Tak hanya sekali perbuatan itu dilakukan, tapi hingga 10 kali.

“Selama jalan bersama dengan pelaku, korban selalu disetubuhi sehingga mengalami rasa sakit di kemaluannya,” lanjut Iptu Raymond Juliano William.

Sementara itu, kepergian sang anak yang tanpa kabar hingga berhari-hari membuat orangtua dan keluarga korban cemas. Upaya pencarian juga dilakukan oleh pihak keluarga, namun tak membuahkan hasil, hingga hilangnya korban dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang.

Berdasarkan laporan tersebut,  Reskrim Polsek Tenggarong Seberang langsung melakukan penyelidikan. Hingga mendapatkan informasi bahwa korban dan pelaku sedang berada di Balikpapan. Selanjutnya tim bergegas menuju Balikpapan untuk mencari dan mengamankan pelaku yang diketemukan berada di Pelabuhan Semayang Balikpapan.

“Pelaku bermaksud pergi ke Makassar,” ujar Iptu Raymond Juliano William.

Tak buang waktu, polisi langsung menyergap pelaku. Polisi kemudian  mengamankan pelaku dan korban ke Polsek Tenggarong Seberang, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kini menjadi “pesakitan” di balik jeruji besi. Dia terancam hukuman dan dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Dan atau Pasal 332 Ayat Ke-1 KUHP. (Ramadhani/Par)

Iklan