Polres Paser Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tanah Grogot

ASI dan BK diamankan di Polres Paser karena terlibat peredaran narkotika

UpdateIKN.com, Paser –   Dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28), yang diketahui telah menjadi pengedar sabu selama beberapa bulan terakhir, ditangkap oleh Polres Paser pada Rabu (1/1/2025).

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan total berat 2,58 gram di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sembilan paket sabu siap edar, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 950.000, dan beberapa handphone yang digunakan untuk transaksi,” terang AKP Suradi.

Penangkapan dimulai saat masyarakat melaporkan adanya aktivitas keluar-masuk orang tak dikenal di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Pada hari penangkapan, polisi langsung menggerebek rumah itu dan mendapati kedua tersangka sedang mempersiapkan transaksi. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa sabu tersebut telah siap diedarkan ke wilayah Tanah Grogot dan sekitarnya.

“Kedua tersangka mengakui telah mengedarkan sabu selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Suradi.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser. (**/Par)

Iklan