Polres Berau Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Pria Dibekuk

Polres Berau amankan tiga pria di Talisayan karena terlibat peredaran sabu. (Ft:Sf)

UpdateIKN.com, Berau  – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar peredaran narkoba di Kecamatan Talisayan. Berkat informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap tiga tersangka di dua lokasi berbeda, Kamis (26/9/2024).

Tersangka pertama, berinisial R (39), ditangkap dengan barang bukti 23,91 gram sabu, sementara dua tersangka lainnya, A (35) dan F (31), ditangkap dengan 301,29 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar Talisayan.

“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka R beserta barang bukti sabu, handphone, dan perlengkapan lainnya,” jelasnya.

Tidak lama setelah penangkapan R, polisi kembali melakukan penggerebekan di tempat lain dan berhasil mengamankan A dan F, dengan barang bukti berupa tujuh bungkus besar dan sembilan bungkus sedang sabu. Selain itu, sejumlah peralatan seperti plastik klip, timbangan, dan tiga unit handphone turut disita.

Tersangka R, A, dan F kini harus menghadapi hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkoba golongan I.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Berau dan akan meningkatkan pengawasan di lapangan,” tegas AKP Agus. (Sf/Par)

Iklan