UpdateIKN.com, Berau – RA (35) tak berkutik saat Satresnarkoba Polres Berau meringkusnya di kawasan Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau pada Sabtu sore (2/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 55 paket kecil sabu dengan berat bruto 27,30 gram.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga pada pukul 13.30 Wita soal dugaan peredaran narkoba. Setelah diselidiki, tim langsung bergerak cepat dan menangkap RA di lokasi, disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.
Suasana penangkapan sempat jadi perhatian warga sekitar. Polisi yang datang dengan sigap langsung melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap edar. Selain itu, diamankan juga alat pendukung seperti potongan pipet, plastik pembungkus, tisu, tas, hingga handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto memastikan seluruh barang bukti diakui milik pelaku. Menurutnya, pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Begitu dapat informasi, tim langsung bergerak. Ini bentuk respon cepat kami dalam menekan peredaran narkoba di Berau,” ujarnya.
Kini RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 609 KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. (Sf/Par)





