UpdateIKN.com, Kutai Timur – Tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur menggerebek rumah seorang pengedar narkoba di Jalan Ahmad Yani, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), akhir Januari 2025.
Pelaku berinisial H (35) diamankan beserta barang bukti berupa enam poket sabu dengan berat total 2,00 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak kacamata berwarna ungu.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, aparat akhirnya bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat petugas datang, H sempat berusaha kabur, tetapi dengan sigap polisi berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.
“Kicauan” pelaku, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dengan metode “jejak” di sekitar Jalan Ring Road, Desa Sangatta Utara, Kutim.
Modus operandi seperti ini sering digunakan oleh jaringan pengedar untuk menghindari transaksi langsung dan menyamarkan pergerakan mereka.
Selain enam poket sabu yang ditemukan dalam kotak kacamata, polisi juga menyita sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. H langsung digiring ke Polres Kutim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu di wilayah Kutai Timur.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan memburu sumber pasokan barang haram ini dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, SIK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini H pun harus rela mendekam di balik jeruji besi penjara. (**/Par)