UpdateIKN.com, Samarinda –   MA (48), kontraktor yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat (Kubar), akhirnya ditangkap. Setelah 11 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), MA ditemukan berada di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

MA diamankan di kawasan Walenrang Utara, Luwu, pada Senin (31/8/2026). Keberadaannya terendus setelah tim Kejaksaan melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah.

Pengamanan MA melibatkan Satgas SIRI atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan, Kejari Luwu, dan Kejari Palopo.

“Keberadaan MA berhasil terdeteksi di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, dalam rilis yang dikirim.

MA disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Proses penangkapan pun berjalan dengan tertib.

“MA bersikap kooperatif sehingga kegiatan penangkapan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tanpa adanya perlawanan,” ujar Toni.

Setelah diamankan di Sulawesi Selatan, giliran tim dari Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat bergerak. Mereka menjemput MA di Kejati Sulawesi Selatan untuk membawanya kembali ke Kalimantan Timur.

Langkah itu dilakukan agar MA dapat kembali menjalani proses hukum atas perkara yang telah membelitnya sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Penjemputan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut konkret jajaran Kejaksaan dalam memastikan MA dapat menjalani proses hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Toni.

MA diketahui telah berstatus DPO sejak 2015. Status tersebut muncul setelah dia tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau tahap II.

“MA tidak memenuhi panggilan dan kemudian melarikan diri sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” ungkapnya.

Kasus yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan runway Bandara Melalan di Kabupaten Kutai Barat pada 2013.

Dalam proyek tersebut, panjang landasan pacu direncanakan bertambah dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, pekerjaan tidak selesai hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 15 Desember 2013.

Padahal, proyek itu sebelumnya sudah memperoleh tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari.

Hasil audit BPKP kemudian menemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

“Pelaksanaan proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Toni.

Dalam perkara ini, MA disebut sebagai kontraktor pelaksana proyek. Perkaranya merupakan split-an dari perkara pihak lain yang sebelumnya telah diproses secara hukum.

Berdasarkan berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dijemput dari Sulawesi Selatan, MA dibawa menuju Kalimantan Timur. Dia tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, sekitar pukul 13.00 Wita pada Rabu (2/9/2026).

Dari Balikpapan, MA kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Samarinda. Dia selanjutnya menjalani penahanan untuk mengikuti proses hukum berikutnya.

Toni mengatakan lamanya waktu pelarian tidak membuat Kejaksaan menghentikan pencarian terhadap MA. Menurutnya, perbedaan wilayah hukum juga bukan alasan untuk membiarkan proses perkara terhenti.

“Jarak, waktu, dan lamanya seseorang menghindari proses hukum bukanlah halangan bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tegas Toni.

Dia menyebut keberhasilan mengamankan MA merupakan hasil sinergi sejumlah satuan kerja Kejaksaan, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi seluruh satuan kerja terkait,” tuturnya.

Kejaksaan, lanjut Toni, akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap orang yang masuk dalam DPO selama perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk diproses.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten, berkelanjutan, dan tidak mengenal batas wilayah maupun batas waktu,” pungkasnya. (*/Putri/Par)

Iklan