UpdateIKN.com, Berau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mendekatkan hukum ke tengah masyarakat melalui program unggulan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kali ini, giliran Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, yang menjadi titik sentral pelaksanaan edukasi hukum bagi para perangkat desa.
Program ini tak sekadar sosialisasi, namun lebih jauh diarahkan untuk mengoptimalkan peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun budaya hukum di lingkungan pedesaan.
Narasumber dari Kejati Kaltim, yakni Tri Nurhadi dan Julius Michael Butarbutar, memberikan materi secara langsung dengan pendekatan yang komunikatif dan aplikatif.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Camat Maratua, Ariyanto, para perangkat desa terlihat antusias mengikuti jalannya diskusi dan aktif mengangkat berbagai persoalan hukum yang sering terjadi di lapangan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejari Berau dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Berau.
Menurut Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong desa yang sadar dan taat hukum.
“Kami ingin membangun pemahaman bahwa hukum bukan sekadar alat penindakan, tapi juga sarana perlindungan dan pembinaan. Dengan adanya Jaksa Garda Desa, para kepala desa dan perangkatnya diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini,” katanya.
Dia menambahkan bahwa penerangan hukum seperti ini harus terus dilakukan secara konsisten, agar masyarakat desa tidak hanya menjadi objek hukum, tapi juga subjek yang memahami hak dan kewajibannya secara utuh.
Program Jaksa Garda Desa telah menjadi motor penggerak perubahan positif di berbagai daerah, dan Kecamatan Maratua kini menjadi bagian dari transformasi tersebut.
Melalui edukasi hukum yang menyentuh langsung akar permasalahan di desa, Kejati Kaltim ingin memastikan bahwa pembangunan desa juga berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran hukum. (Sf/Par)