UpdateIKN.com, Kukar –  Pria berinisial S (34) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samboja karena diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Samboja Barat, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku diringkus di rumahnya di Kelurahan Handil Baru Darat, Kabupaten Kukar, Senin sore (13/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,29 gram. Modusnya, pelaku menyimpan dan mengemas sabu di dalam rumah untuk diedarkan secara langsung.

Penggerebekan berlangsung dramatis. Saat petugas tiba, pelaku yang terkejut langsung panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti sabu yang ada di tangannya.

Namun, upaya tersebut gagal. Polisi yang sigap langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi dan berhasil menemukan empat paket sabu yang sempat dibuang. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan di sela kursi. Total ada enam paket yang berhasil diamankan,” ujar Plh. Kapolsek Samboja, Iptu Iwan Setiawan.

Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, bendel plastik klip kosong, alat takar dari potongan kartu remi, satu unit ponsel, dompet kecil, serta gunting.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut tanpa izin. Ia yang bekerja sebagai buruh harian lepas diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba dalam beberapa waktu terakhir.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan ini,” tegas Iptu Iwan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman penjara berat. (Ramadhani/Par)

Iklan