UpdateIKN.com, Palaran – Polresta Samarinda bersama Polsek Palaran dan Polda Kaltim kembali menggagalkan aksi peredaran narkoba di wilayah hukum Palaran, Kamis (5/10/2023).

Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah SY (42), warga Jalan Gunung Lingai.

Pengungkapan kasus tersebut bahkan dipimpin langsung oleh Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Trikora, Palaran.

Tak buang waktu lama, Kompol Zarma Putra langsung mengerahkan jajarannya untuk mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.

Setelah melakukan pengintaian dan berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disebutkan, polisi melihat seorang pria yang dicurigai.

Kemudian polisi mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di tubuh dan kendaraan yang dipakai pelaku. Benar saja, polisi menemukan barang bukti berupa 2 poket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di dalam jok motor. Yang mana, untuk mengelabui polisi, pelaku sengaja membungkus barang haram tersebut menggunakan kertas putih.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk dilakukan pengembangan.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,22 gram bruto dan 1,22 gram bruto. Selanjutnya 2 unit HP dan 1 unit motor, ” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan jaringan narkoba tersebut, ” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 Sub pasal 112 Sub pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Zarma Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mendekati narkoba, karena tidak hanya akan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.

Jika ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Palaran, masyarakat diminta untuk melaporkan melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 08115557110. (Ramadhani/Par)

Iklan