UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus pencurian di Kota Samarinda dengan modus memecahkan kaca mobil menggunakan insulator busi motor berhasil diungkap jajaran Opsnal Polsek Sungai Kunjang dan Opsnal Polsek Balikpapan.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK dalam kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Polresta Samarinda, Kamis (10/9/2023).
Dalam paparannya, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, berawal dari kejadian pada Sabtu sore (29/7/2023), seorang warga yang juga adalah korban pencurian mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta saat memarkirkan mobilnya di halaman parkir Masjid Islamic Center, Samarinda, lantaran kaca mobilnya dipecahkan.
“Setelah satu jam, korban kembali ke mobil dan melihat kondisi kaca jendela jatuh, sedang tas di dalam mobil ikut hilang, ” ungkap Ary Fadli.
Dari laporan pengaduan korban, Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak menyelidiki kasus tersebut. Hanya dalam waktu sehari, petugas berhasil mengamankan pelaku, MRA (24) sebagai pelaku kasus pencurian tersebut. Dia adalah residivis kasus pencurian besi di Balikpapan.
“Modusnya memecahkan kaca mobil menggunakan insulator bagian dari busi motor yang dipecah menjadi serpihan kecil, dimasukkan dalam mulut dan disemburkan ke kaca mobil. Saat menyemburkan serpihan, maka kaca akan mengalami keretakan dan pelaku tinggal mendorong kaca mobil, ” katanya.
Ary Fadli menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Perkara Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ramadhani/MJ)