UpdateIKN.com, Berau –   Rumah seorang pria berinisial RAS (32) di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, digerebek polisi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga paket kecil diduga sabu seberat 0,73 gram bruto.

RAS diamankan personel Satresnarkoba Polres Berau sekira pukul 14.00 Wita pada Selasa (22/9/2026).

Polisi sebelumnya menerima informasi warga mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Bugis,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang menjadi sasaran, petugas bergerak ke kediaman RAS.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan tiga paket kecil yang diduga berisi sabu. Penggeledahan tersebut turut disaksikan warga setempat.

“Petugas menemukan tiga paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,73 gram,” ujar Agus.

Polisi tidak hanya mengamankan barang yang diduga narkotika. Sejumlah benda lain ikut diamankan, mulai dari timbangan digital hingga telepon seluler.

“Selain paket yang diduga sabu, kami juga mengamankan satu timbangan digital, dua sendok sabu, satu gunting, dompet kecil dan satu unit ponsel,” tuturnya.

Satu unit sepeda motor juga diamankan dalam perkara tersebut. Kendaraan itu diduga berkaitan dengan aktivitas operasional yang dilakukan tersangka.

“Sepeda motor juga kami amankan karena diduga digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pelaku,” terang Agus.

Saat ini RAS bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Berau. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih berjalan,” katanya.

Agus menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Berau.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.

RAS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perkara ini kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Agus. (Sf/Par)

Iklan