Surat Palsu Catut Nama Kejari Kutim, Sekolah Harus Cermat

UpdateIKN.com, Kutim – Nomor surat dan kop institusi belum cukup untuk memastikan keaslian sebuah dokumen. Hal ini menjadi perhatian setelah surat permintaan klarifikasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) beredar di kalangan kepala sekolah.
Kejari Kutim secara tegas membantah menerbitkan surat tersebut. Dokumen bernomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 itu diketahui ditujukan kepada Kepala SDN 1 Busang, dengan perihal pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, memastikan surat itu tidak berasal dari institusinya.
“Surat dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 itu palsu. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut, dan seluruh isi yang tercantum di dalamnya bukan pernyataan resmi Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” kata Rahadian.
Peringatan tersebut menjadi penting bagi sekolah yang menerima dokumen serupa. Permintaan klarifikasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum dapat membuat penerima merasa perlu segera merespons, terlebih ketika menyangkut laporan keuangan dan administrasi sekolah.
Namun, Kejari Kutim menegaskan tidak pernah meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 1 Busang melalui surat tersebut.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan satu dokumen. Menurut informasi yang diterima Kejari Kutim, surat serupa ditujukan kepada sejumlah kepala sekolah di berbagai wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Di sisi lain, terdapat oknum yang menggunakan WhatsApp dan mengaku sebagai utusan resmi kejaksaan. Pola komunikasi tersebut turut menjadi perhatian karena identitas institusi dapat digunakan untuk meyakinkan penerima pesan.
Rahadian mengatakan pihaknya sedang menelusuri asal-usul surat serta pihak yang menyebarkannya.
Penelusuran juga diarahkan kepada oknum yang mengaku sebagai perwakilan kejaksaan melalui komunikasi WhatsApp. Meski demikian, identitas dan motif pihak yang terlibat belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan.
Kejari Kutim mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan klaim sepihak sebagai dasar untuk mempercayai suatu dokumen.
“Kami mengimbau instansi pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat agar tidak langsung menindaklanjuti surat yang mengatasnamakan Kejaksaan,” ujar Rahadian.
Dia meminta setiap penerima memastikan terlebih dahulu apakah surat yang diterima benar-benar diterbitkan oleh institusi kejaksaan.
“Pastikan dulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejari Kutim, karena berdasarkan informasi yang diperoleh, surat itu ditujukan ke beberapa kepala sekolah di Kutim,” lanjutnya.
Langkah paling aman pada Satuan Pendidikan adalah memeriksa keabsahan dokumen sebelum menanggapi permintaan yang tercantum di dalamnya. Pemeriksaan tersebut terutama diperlukan jika surat meminta keterangan, dokumen pertanggungjawaban, atau tindakan administratif tertentu.
Kejari Kutim menyediakan pilihan konfirmasi melalui kunjungan langsung ke kantor maupun layanan virtual resmi yang tersedia.
Dengan melakukan konfirmasi, pihak sekolah dapat menghindari kesalahan dalam menindaklanjuti instruksi yang ternyata tidak berasal dari lembaga yang disebutkan.
Imbauan serupa juga berlaku bagi instansi pemerintah dan masyarakat umum. Pesan WhatsApp, surat elektronik, maupun dokumen cetak yang membawa nama lembaga negara tetap perlu diperiksa sumber dan keabsahannya.
Di tengah cepatnya penyebaran informasi, masyarakat juga diharapkan tidak ikut meneruskan dokumen yang belum terverifikasi. Sikap terburu-buru dapat memperluas peredaran informasi keliru dan memicu keresahan di lingkungan sekolah.
Kejari Kutim menegaskan kembali bahwa surat tertanggal 7 Oktober 2026 dengan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 bukan surat resmi yang diterbitkan institusi tersebut.
Sekolah pun diharapkan tetap menjalankan pengelolaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap keputusan administrasi harus berlandaskan prosedur yang sah, bukan semata-mata karena adanya surat atau pesan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. (*/Jay)





