UpdateIKN.com, Berau –   Polres Berau memusnahkan 8.039,8 gram sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika. Polisi juga mengungkap pola peredaran sabu yang menjadikan Tanjung Redeb, Berau sebagai salah satu titik transit sebelum narkoba dikirim ke wilayah lain.

Pemusnahan lebih dari 8 kilogram sabu itu dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam air panas yang dicampur bahan pembersih. Proses tersebut disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mengamankan 16 tersangka.

Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang mendekati 8 kilogram. Kasus tersebut bermula dari penggerebekan di Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026.

Polisi kemudian melakukan controlled delivery hingga menangkap tersangka RM. Dari penangkapan itu, petugas menyita sekitar 1,8 kilogram sabu.

“Satu orang membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” ujar Agus.

Menurut polisi, sabu tersebut diduga berasal dari luar Berau. Dalam jaringan itu, PG disebut menerima barang atas perintah pengendali berinisial MK. MK diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

Selain jaringan besar tersebut, terdapat 13 tersangka lain dari kasus berbeda yang ditangani jajaran polsek.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pola distribusi yang relatif sama. Tanjung Redeb diduga menjadi titik transit sebelum narkotika diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan wisata Derawan dan Sangalaki.

Polres Berau menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya. (Sf/Par)

Iklan