UpdateIKN.com, Samarinda – Pelarian Sarpius bin Embung, terpidana kasus korupsi pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, akhirnya berakhir.
Sarpius yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Samarinda. Dia diamankan sekira pukul 00.15 Wita pada Kamis (1/10/2026).
Pengamanan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Dalam operasi tersebut, tim Kejagung mendapat dukungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan proses pengamanan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan dan pelacakan terhadap keberadaan Sarpius.
“Pemantauan, pelacakan dan koordinasi dilakukan secara intensif hingga keberadaan yang bersangkutan berhasil diketahui dan dilakukan pengamanan,” kata Toni, dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).
Sarpius merupakan terpidana perkara korupsi pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.
Proyek tersebut dikerjakan pada Tahun Anggaran 2007 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp505.113.000.
Berdasarkan uraian perkara dalam putusan pengadilan, pekerjaan pembangunan sarana air bersih tersebut tidak seluruhnya diselesaikan. Dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp84,6 juta.
Perjalanan perkara Sarpius hingga akhirnya menjadi terpidana berlangsung cukup panjang.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebelumnya menyatakan Sarpius tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum. Mahkamah Agung menilai judex facti telah salah dalam menerapkan hukum.
MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Sarpius dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, Sarpius diwajibkan membayar uang pengganti sebesar sekitar Rp84,6 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Perbuatan Sarpius dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah diamankan di Samarinda, Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Selanjutnya, terpidana akan diproses untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Lapas Kelas IIA Samarinda.
Kejaksaan menyatakan pengamanan Sarpius menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang masih tercatat dalam DPO.
Pelacakan dan pengamanan dilakukan melalui sinergi Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan jajaran Intelijen Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Kutai Barat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (End/Par)






