UpdateIKN.com, Samarinda –   Dua pengedar narkoba, WR (32) dan AP (34), dibekuk polisi dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3/2025). Dari tangan keduanya, polisi menyita 57,45 gram sabu dan 1,41 gram ekstasi, yang diduga siap diedarkan di Samarinda.

Kasubsi Penmas Polresta Samarinda, Ipda Ramli Sianturi, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan di Jalan Perum Bumi Sambutan Asri Blok J3, Kecamatan Sambutan, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi menangkap WR di lokasi pertama. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 10,77 gram bruto yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam tasnya. Dalam interogasi awal, WR mengaku mendapatkan barang tersebut dari AP.

Petugas langsung bergerak dan menciduk AP di rumahnya di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, sekitar pukul 23.30 Wita. Dari pengakuan AP, masih ada barang bukti lain yang disimpan di lokasi berbeda.

Penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Meranti Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang mengungkap lebih banyak barang bukti. Polisi menemukan 46,68 gram sabu, 1,41 gram ekstasi, plastik klip, sendok penakar, serta dua timbangan digital.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan