UpdateIKN.com, Samarinda  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp699,7 miliar dalam penanganan dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Transmigrasi yang digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Di saat yang sama, perkara tersebut kini resmi memasuki tahap persidangan setelah jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pelimpahan dilakukan terhadap tujuh terdakwa yang terdiri atas empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, serta tiga orang dari unsur swasta.

“Tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk segera disidangkan,” kata Toni Yuswanto, Rabu (8/7/2026).

Perkara tersebut ditangani dalam tujuh berkas terpisah atau splitsing. Langkah itu dilakukan agar pembuktian terhadap masing-masing terdakwa dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan peran yang diduga dilakukan dalam perkara.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara atas pemanfaatan BMN Kementerian Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan JMB Group di Kutai Kartanegara pada periode 2007 hingga 2012.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,858 triliun.

“Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim yang digunakan dalam proses penanganan perkara,” ujar Toni.

Di tengah proses penyidikan hingga penuntutan, Kejati Kaltim juga berhasil mengamankan pengembalian uang dari para terdakwa. Total dana yang dititipkan mencapai Rp699.704.988.362, yang terdiri atas penitipan pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Selain uang tunai, penyidik turut menerima penitipan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, serta mengamankan sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak sebagai barang bukti.

“Pengembalian uang dan penyitaan aset merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” beber Toni.

Barang bukti yang disita antara lain kendaraan mewah, seperti Hyundai Creta, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero Sport, serta sejumlah perhiasan, jam tangan, tas bermerek, dan bidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kejati menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan diajukan dalam persidangan sebagai bagian dari pembuktian sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Toni Yuswanto. (Ramadhani/Par)

Iklan