UpdateIKN.com, Samarinda – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kualitas udara di Kota Samarinda membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan kebijakan lanjutan Pembelajaran dari Rumah (BDR) pada 22–23 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut memberikan opsi bagi satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Samarinda untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah, menyusul evaluasi kondisi udara dan rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
Melalui surat edaran tertanggal 21 Oktober 2026, Disdikbud Kaltim menekankan bahwa perubahan metode pembelajaran tidak boleh mengurangi hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan secara efektif.
Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, melalui surat edaran tersebut menyampaikan bahwa sekolah dapat melaksanakan BDR tahap lanjutan selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 22–23 Oktober 2026.
“Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan Pembelajaran dari Rumah (BDR) tahap lanjutan pada tanggal 22–23 Oktober 2026 bagi seluruh murid, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berlangsung secara efektif serta tidak mengurangi hak murid untuk memperoleh layanan pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran Disdikbud Kaltim.
Ketentuan ini menjadi perhatian bagi siswa dan orang tua, terutama dalam memastikan kegiatan belajar tetap berjalan di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak karhutla.
Perubahan kegiatan belajar dari sekolah ke rumah bukan berarti siswa memperoleh libur tambahan. Disdikbud Kaltim secara tegas mengatur agar proses pembelajaran tetap berlangsung selama BDR.
Sekolah dapat menggunakan sistem pembelajaran daring atau e-learning, maupun memberikan tugas yang dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan siswa.
“Pembelajaran selama BDR dilaksanakan dengan beban belajar sederhana secara daring (e-learning) atau melalui penugasan yang terstruktur, terukur, dan proporsional,” demikian ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Penekanan pada beban belajar yang sederhana dan proporsional menjadi poin penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Sekolah diharapkan tetap memberikan materi yang relevan tanpa membebani siswa dengan tugas berlebihan.
Dengan metode tersebut, hak siswa untuk belajar tetap dijaga meskipun kegiatan pembelajaran tidak berlangsung secara langsung di ruang kelas.
Pelaksanaan BDR juga membutuhkan keterlibatan orang tua atau wali murid. Disdikbud Kaltim meminta sekolah membangun koordinasi dengan keluarga siswa untuk memastikan kegiatan belajar dari rumah berjalan sesuai ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, “Satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan orang tua/wali murid untuk melakukan pengawasan selama pelaksanaan BDR.”
Koordinasi ini penting agar siswa tetap mengikuti arahan guru, mengakses materi pembelajaran sesuai metode yang digunakan sekolah, serta menyelesaikan tugas yang diberikan.
Bagi orang tua, langkah paling penting adalah memantau informasi resmi dari sekolah masing-masing. Jadwal pembelajaran, metode penyampaian materi, dan ketentuan tugas dapat dikoordinasikan langsung dengan pihak sekolah.
Disdikbud Kaltim sendiri tidak merinci satu platform pembelajaran tertentu yang wajib digunakan. Karena itu, pelaksanaan teknis pembelajaran daring maupun penugasan mengikuti pengaturan masing-masing satuan pendidikan.
Selain kegiatan belajar, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama BDR turut diatur dalam surat edaran tersebut.
Disdikbud Kaltim meminta sekolah berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan pembagian MBG tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Terkait pelaksanaan pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) selama BDR, sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” bunyi surat tersebut.
Namun, edaran itu tidak menjelaskan secara terperinci apakah makanan akan dibagikan melalui sekolah, diantarkan kepada siswa, atau menggunakan mekanisme lain.
Karena itu, orang tua sebaiknya tidak mengasumsikan adanya perubahan jadwal maupun mekanisme pembagian MBG sebelum memperoleh informasi resmi dari sekolah atau pihak pelaksana program.
Disdikbud Kaltim menegaskan bahwa pelaksanaan BDR bersifat situasional dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran pemerintah berikutnya.
“Pelaksanaan BDR bersifat situasional dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran pemerintah selanjutnya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelajaran dari rumah untuk periode berikutnya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan surat tertanggal 21 Oktober 2026.
Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan BDR kepada Kepala Disdikbud Provinsi Kalimantan Timur melalui masing-masing kepala bidang.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran sebelumnya, Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud I SRK/2026, tertanggal 14 Oktober 2026, mengenai pembelajaran dari rumah. (End/Par)






