UpdateIKN.com, Samarinda –   Peristiwa kebakaran yang terjadi di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Rawajati Makmur, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (19/4/2025), menimbulkan kepanikan.

Seorang relawan kebakaran dilaporkan mengalami sesak napas akibat menghirup asap tebal saat membantu pemadaman api. Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Palaran untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi insiden ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH kembali mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri, khususnya breathing apparatus atau tabung oksigen, saat memasuki ring satu lokasi kebakaran.

“Kami selalu tekankan bahwa yang memiliki tugas utama untuk masuk ke lokasi inti kebakaran adalah petugas pemadam yang telah dibekali dengan alat perlindungan, seperti breathing apparatus. Kadang relawan terburu-buru masuk ke titik api tanpa alat pelindung, sehingga menghirup gas karbon monoksida dan mengalami sesak napas,” ujar Hendra AH saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, koordinasi dengan para ketua relawan sudah sering dilakukan. Hanya relawan yang memiliki perlengkapan lengkap seperti tim Pawang Rescue yang diperbolehkan memasuki zona berbahaya.

Terkait beberapa kejadian ketegangan antara petugas dan warga yang memaksa mengambil alih selang pemadam, Hendra AH menegaskan bahwa tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan.

“Kami memahami situasi darurat kadang membuat warga panik. Namun mengambil alih tugas pemadam atau bertindak provokatif sangat membahayakan. Jika hanya dalam batas bisa ditoleransi, kami lakukan pendekatan persuasif. Tapi kalau sudah memukul, mengancam dengan senjata tajam, kami akan proses secara hukum,” tegasnya.

Dia menyebut, setiap kejadian anarkis akan didokumentasikan dan dilaporkan ke pihak berwajib yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda, Hendra AH berharap seluruh elemen masyarakat, relawan, dan warga bisa menjaga sinergi dan keselamatan bersama saat terjadi kebakaran. Tindakan spontan tanpa prosedur yang tepat justru dapat memperparah keadaan dan membahayakan nyawa. (Putri/Par)

Iklan